Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dedy Sastra Wakili Aceh Selatan di MTQ VIII Korpri Nasional di Makassar, H. Ujank Kasim Beri Dukunga
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Jadi Kurir 192 Kg Sabu, Pria Asal Bireuen Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 15 April 2025 | 11:21 WIB
  • author Riana Rizkia
Nekat Jadi Kurir 192 Kg Sabu, Pria Asal Bireuen Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kurir sabu jaringan Malaysia (foto: dok ist)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

"Serta denda minimal, Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," ucapnya.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut