Nekat Jadi Kurir 192 Kg Sabu, Pria Asal Bireuen Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selasa, 15 April 2025 | 11:21 WIB

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.
"Serta denda minimal, Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," ucapnya.
Editor : Jamaluddin