get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Aceh Serahkan 4 Pucuk Senjata ke Kodam Iskandar Muda

Nekat Jadi Kurir 192 Kg Sabu, Pria Asal Bireuen Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 15 April 2025 | 11:21 WIB
header img
Kurir sabu jaringan Malaysia (foto: dok ist)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

"Serta denda minimal, Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," ucapnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut