Tim Resmob Polres Pidie Jaya Ringkus Pelaku Curanmor

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id — Komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas kejahatan jalanan kembali menunjukkan hasil.
Dalam rangkaian Operasi Sikat Seulawah 2025, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Trienggadeng.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Sigli, Kabupaten Pidie.
Tersangka berinisial MZ (32), warga Kecamatan Trienggadeng, berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan intensif oleh Satgas Lidik Ops Sikat Seulawah 2025.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Hasbi Yusuf (71), warga Gampong Deah Pangwa, Trienggadeng, yang kehilangan sepeda motor jenis Honda BL 3717 PI pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Motor yang sebelumnya diparkir di teras rumah diketahui telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta dan melaporkannya ke SPKT Polres Pidie Jaya (LP/B/49/VIII/2024).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah informasi, tim akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Sigli.
Dalam pemeriksaan oleh Unit 1 Pidum, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Admaja, S.H., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan wujud keseriusan pihaknya dalam penegakan hukum.
"Operasi ini menjadi bukti kesungguhan kami dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan," ujar Iptu Admaja.
Saat ini tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Jamaluddin