get app
inews
Aa Text
Read Next : HRD Pantau Titik Lokasi Rencana Pembangunan Jalan Dua Jalur di Pidie Jaya Aceh

HRD : Apapun Akan Kita Lakukan untuk Mengembalikan 4 Pulau itu ke Provinsi Aceh

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:55 WIB
header img
HRD : Apapun Akan Kita Lakukan untuk Mengembalikan 4 Pulau itu ke Provinsi Aceh.(iNews / Jamalpangwa).

Sebelumnya, kementrian dalam negeri menetapkan bahwa pulau yang menjadi polemik yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut