HRD : Apapun Akan Kita Lakukan untuk Mengembalikan 4 Pulau itu ke Provinsi Aceh
Kamis, 12 Juni 2025 | 14:55 WIB

Sebelumnya, kementrian dalam negeri menetapkan bahwa pulau yang menjadi polemik yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Editor : Jamaluddin