get app
inews
Aa Text
Read Next : KGP Aceh Singkil Gelar Lomba Literasi, Angkat Tema 'Aku Faham Isi Bukuku'

BREAKING NEWS Revisi UU Pemerintah Aceh Digulirkan saat Polemik Rebutan 4 Pulau

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:40 WIB
header img
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id– Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Langkah ini diambil di tengah polemik terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa persoalan batas wilayah tersebut bukan menjadi wewenang kementeriannya.

"Persoalan itu akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan domain Kementerian Hukum," terang Supratman saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2025).

Saat ditanya mengenai pernyataan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait keputusan perpindahan empat pulau tersebut, Supratman tidak memberikan jawaban spesifik. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus dalam persiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh.

"Tupoksi kami bukan di sini. Kami sedang mempersiapkan RUU tentang Pemerintahan Aceh," pungkasnya.

JK: Kepmendagri Cacat Formil, Tidak Bisa Mengubah Undang-Undang

Sebelumnya, Jusuf Kalla menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk wilayah Sumut sebagai cacat formil.

Dia menegaskan bahwa seluruh wilayah Aceh telah tercakup dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

"Kepmendagri itu cacat formil. Aceh beserta kabupaten-kabupatennya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK saat konferensi pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

JK menekankan pentingnya bagi pejabat publik untuk memahami struktur perundang-undangan sebelum menduduki jabatan.

"Pejabat publik perlu memahami sebuah struktur undang-undang," terangnya. Ia menambahkan, "Keputusan menteri tidak dapat mengubah undang-undang, meskipun undang-undang tersebut secara spesifik tidak menyebut pulau itu, namun secara historis sudah jelas."

Sementara itu, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan A. Djalil, berharap pemerintah dapat menyelesaikan polemik empat pulau Aceh ini. Menurutnya, masalah ini dapat diselesaikan jika peraturan menteri dapat diubah atau diperbaiki.

"Kami berharap, seperti yang disampaikan Pak JK, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Jika peraturan menteri bisa diperbaiki, masalah ini akan selesai," terang Sofyan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut