Vonis Makin Berat! Eks Kadinkes Dipenjara 5 Tahun karena Sunat Dana Puskesmas
Rabu, 23 Juli 2025 | 07:31 WIB

Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi Medan tidak hanya mengabulkan banding tersebut, tetapi juga membatalkan putusan sebelumnya.
Nursyam akhirnya dijatuhi hukuman penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,6 miliar.
Editor : Jamaluddin