Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan Ke JPU
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Makin Berat! Eks Kadinkes Dipenjara 5 Tahun karena Sunat Dana Puskesmas

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:31 WIB
  • author Wahyudi Aulia Siregar
Vonis Makin Berat! Eks Kadinkes Dipenjara 5 Tahun karena Sunat Dana Puskesmas
Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Nursyam, mantan Kadinkes Tapanuli Tengah dalam kasus korupsi pemotongan dana BOK dan Jaspel Puskesmas 2023. (Foto: Istimewa)

Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi Medan tidak hanya mengabulkan banding tersebut, tetapi juga membatalkan putusan sebelumnya.

Nursyam akhirnya dijatuhi hukuman penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,6 miliar.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut