get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Restorative Justice Perkara Penganiayaan dan Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Kasus Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak, MUI: Tidak Sah dan Harus Dihentikan

Rabu, 17 April 2024 | 16:08 WIB
header img
Keterangan Foto: Buya Anwar Abbas (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Waketum MUI, Anwar Abbas merespons ditemukannya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Dia menyebut kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama.

"Saya melihat kawin kontrak yang mereka lakukan tersebut tidak sah secara syara' karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada yaitu adanya wali yang benar-benar berhubungan nasab dengan sang perempuan yaitu bapak atau kakek atau paman (kakak atau adik dari sang bapak dari sang perempuan) atau saudara kandung laki-laki dari sang perempuan," kata Anwar kepada MNC Portal, Rabu (17/4/2024).

Dia pun melihat dari sisi wali dan adanya batas waktu perkawinan yang sudah mereka sepakati jelas sangat bertentangan dengan ketentuan syara'. Dan ketentuan tentang wali hakimnya juga tidak terpenuhi karena wali hakimnya bukan petugas dari pihak pemerintah.

"Di samping itu dalam perspektif hukum positif perkawinan tersebut juga tidak dicatatkan ke kantor KUA. Jadi kesimpulannya perkawinan tersebut adalah tidak sah," ucapnya.

Lebih lanjut, Buya Anwar mengatakan bahwa perkawinan tersebut tampak sekali dimensi bisnisnya lebih kental, ketimbang perkawinan biasa.

Sehingga dengan demikian warna perdagangan manusianya jelas sangat mengemuka.

Oleh karena, dia meminta agar kawin kontrak segera dihentikan dan para pelaku dapat ditangkap karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut