Akademisi FISIP USK: Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Kekhususan Aceh Wajib Dihormati
Lebih lanjut, Dr Effendi mengingatkan bahwa praktik Pilkada di Aceh justru pernah menjadi rujukan dalam penguatan demokrasi lokal di Indonesia, terutama dalam konteks transisi dari konflik menuju demokrasi elektoral yang relatif stabil.
“Ironis jika mekanisme yang lahir dari pengalaman Aceh, lalu diadopsi secara nasional, justru kemudian ingin ditarik kembali. Lebih ironis lagi jika Aceh dipaksa mengikuti kebijakan yang mengabaikan kekhususannya sendiri,” ujar Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP USK itu.
Dr Effendi menegaskan, apabila pemerintah pusat ke depan memaksakan pengembalian Pilkada ke DPRD, maka secara politik dan hukum Aceh harus tetap dikecualikan serta dijaga kewenangannya untuk menyelenggarakan Pilkada langsung.
“Jika secara umum Indonesia ingin menempuh jalur pemilihan oleh DPRD, itu adalah keputusan politik nasional. Namun bagi Aceh, Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kekhususan Aceh bukan hadiah, melainkan hasil perjanjian dan pengorbanan sejarah,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa menjaga kewenangan Aceh dalam Pilkada langsung bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan konsistensi terhadap hukum, konstitusi, dan semangat perdamaian.
“Memaksakan perubahan tanpa menghormati UUPA sama saja dengan membuka kembali ruang ketidakpercayaan. Aceh tidak meminta keistimewaan baru, Aceh hanya meminta apa yang telah dijamin oleh negara,” pungkasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said