Sibral Malasyi Jabat 2 Posisi di Dua Partai PAS Aceh dan PKB, Tu Bulqaini: Tidak Ada Persoalan!
PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id — Ketua Partai Aceh Sejahtera (PAS) Aceh, Tu Bulqaini, menegaskan bahwa keikutsertaan H. Sibral Malasyi dalam kepengurusan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh masa bakti 2026–2031 tidak mempengaruhi posisinya sebagai Ketua PAS Kabupaten Pidie Jaya.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai isu yang sempat beredar di tengah masyarakat mengenai status politik Bupati Pidie Jaya tersebut.
Menurut Tu Bulqaini, keikutsertaan Sibral dalam struktur kepengurusan PKB Aceh merupakan bagian dari dinamika politik yang sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Aceh.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait keikutsertaan H. Sibral Malasyi dalam kepengurusan DPW PKB Aceh. Hal ini harus dipahami secara utuh dalam kerangka hukum dan dinamika politik di Aceh yang memang memiliki kekhususan,” ujar Tu Bulqaini.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal, secara tegas disebutkan bahwa keanggotaan partai politik lokal dapat dirangkap dengan keanggotaan pada partai politik nasional.
Dengan ketentuan tersebut, rangkap keanggotaan yang dilakukan Sibral dinilai tidak melanggar aturan.
“Ini bukan pelanggaran dan bukan pula bentuk meninggalkan partai. Mekanisme tersebut memang dibenarkan oleh regulasi. Jadi, H. Sibral tetap sebagai Ketua PAS Pidie Jaya,” tegasnya.
Tu Bulqaini juga menilai fenomena tersebut justru dapat dipandang sebagai bentuk kerja sama politik yang konstruktif antara partai lokal dan partai nasional.
Menurut mantan Ketua Umum Rabithah Thaliban Aceh (RTA) itu, kolaborasi lintas partai dapat memperkuat posisi kader dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat secara lebih luas, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Kami melihat ini sebagai bentuk kerja sama dan afiliasi politik yang dapat memperkuat posisi kader dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, sempat beredar isu yang menyebutkan bahwa Sibral Malasyi keluar dari PAS setelah bergabung dalam kepengurusan PKB Aceh.
Informasi tersebut kemudian dibantah oleh mantan Liaison Officer (LO) pasangan SABAR, Zikrillah, yang menyatakan kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Dalam regulasi yang berlaku, ketentuan rangkap keanggotaan partai di Aceh memang diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007, serta diperkuat dalam Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang memperbolehkan kader partai politik lokal menjadi anggota partai politik nasional.
Kerja sama politik antara PAS, PKB, dan PAN sendiri telah terbangun sejak Pilkada 2024, yang mengantarkan pasangan Sibral Malasyi – Hasan Basri memenangkan kontestasi dan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya periode 2025–2030.
Tu Bulqaini pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya serta tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.
Editor : Jamaluddin