get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Penelantaran Anak, Buron Hampir 11 Bulan Berakhir di Sumut

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Rabu, 22 April 2026 | 20:24 WIB
header img
Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika.(iNews / Ichdar Ifan ).

“Ini adalah implementasi kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang sudah inkracht, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP,” kata Roland dalam keterangannya.

Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, meliputi 23 perkara narkotika, 3 perkara pencurian, 2 perkara maisir atau judi online, 2 perkara kesusilaan, 1 perkara ITE, 2 perkara pertambangan, serta 2 perkara migas.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis ganja seberat 1.670,74 gram, sabu seberat 1.487,74 gram, serta 11 unit telepon genggam dari berbagai merek.

Roland menegaskan, pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut