get app
inews
Aa Read Next : Unit Resmob Polres Pidie Jaya Berhasil Amankan Seorang Tersangka Pelaku Judi Online

Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aplikasi Tokopika

Sabtu, 04 Juni 2022 | 12:25 WIB
header img
Keterangan Foto : Kajari Aceh Barat Daya,Heru Widjatmiko,SH.MH. (Erda-iNews TV)

ACEH BARAT DAYA,iNews.id- Kejari Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus aplikasi Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (Tokopika) pada Jum’at (4/6) kemarin.

Kepala kejari Abdya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H melalui Kasat Intel Joni Astriaman, S.H mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Tokopika.

“Keduanya yakni, MSA (27) selaku pihak penyedia barang dan jasa, dan KHZ selaku PPK dana APBK”. Ujar Kasi Intel Joni Astriaman, S.H.

Pembuatan aplikasi Tokopika senilai Rp. 1,3 miliar yang bersumber dari anggaran APBK 2020 itu diduga adanya penyalahgunaan anggaran yang sangat besar dalam pengadaan aplikasi tersebut.

“Penetepan tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspose penyidik Kejari dengan Inspektorat Abdya dan ditemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan dengan merakayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi.” Jelas Joni.

"Sementara berdasarkan ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dirugikan. Saat ini penyidik sudah menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai diperuntukkan sebesar Rp. 309 juta. Kami masih menunggu perhitungan komprehensip kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Abdya." Tambahnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tokopika ini penyidik Kejari Abdya telah memeriksa 17 saksi dan masih mendalami pihak-pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat dalam kasus ini.

"Terkait kemungkinan pihak-pihak lain yang kiranya turut terlibat dalam kasus ini, para penyedik masih melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang sedang berjalan." Tutup Joni.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut