LANGSA, iNews.id - Tim gabungan KPH wilayah tiga Aceh dan BPKH Krung Peurelak pada Sabtu (14/08/2022) siang mengamankan dua unit truk pengangkut kayu gelondongan ilegal.
Sementara itu Kasi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan Wilayah tiga Aceh, Aang Kunaifi mengatakan jika saat ini ke dua supir truk masih dilakukan pemeriksaan.
Untuk penyelidikan ke dua truk beserta supirnya langsung di amankan ke kantor KPH.
Aang Kunaifi menambahkan, bahwa penangkapan dua unit truk cold diesel pengangkut kayu gelondongan ilegal ini sendiri bermula dari adanya kecurigaan petugas saat melakukan patroli di kawasan jalan Paya Bili Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
"Berawal dari kecurigaan tersebut petugas pun langsung menghentikan laju kedua truk dan melakukan pemeriksaan, dimana dari pemeriksaan yang dilakukan petugas mendapati muatan truk yang di penuhi kayu gelondongan berjenis damar tidak dilengkapi dokumen resmi," sebut Aang.
Dua unit truk ini membawa enam belas batang kayu damar bernilai puluhan juta rupiah, di ketahui berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan akan di kirim ke wilayah kota Medan, Sumatera Utara.
Guna pengembangan lebih lanjut saat ini ke dua truk beserta dua orang supir berinisial Zdan Emasih di amankan di kantor kph wilayah tiga Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait