JAKARTA, iNewsPortalAceh.id- Rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 memutuskan 17 partai politik 6 partai local Aceh resmi menjadi peserta Pemilu serentak 2024. Penetapan itu dibacakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Ashari di kantor KPU RI, Rabu, (14/12/2022).
Diketahui, 17 parpol ini menjadi peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
Dimana sebelumnya, sebanyak 24 partai politik dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Dalam tahapan verifikasi administrasi, terdapat 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat.
Sehingga, ada 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Namun, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual.
Diketahui, terdapat sembilan partai politik yang kini berada di parlemen Senayan.
Sehingga, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 dan partai politik baru.
Tercatat, sebanyak sembilan partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual yg dimulai pada tanggal 15 Oktober- 23 November 2022.
Berikut 17 parpol sah sebagai peserta Pemilu 2024 yakni :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat.
6. Partai Garuda.
7. Partai Gelora.
8. Partai Gerindra.
9. Partai Golongan Karya.
10. Partai Hati Nurani Rakyat.
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
14. Partai Nasdem.
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
17 parpol tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di 34 provinsi.
Kemudian, 6 Partai lokal Aceh diantaranya:
1. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
2. Partai Darul Aceh (PDA)
3. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
4. Partai Aceh (PA)
5. Partai Adil Sejahtera (PAS),
6. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).
1 Parpol yang tidak lolos yakni Partai Ummat dinyatakan. Lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11.
Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Untuk diketahui, agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu setiap partai harus dinyatakan MS di 34 Provinsi.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi nampak acara ini dihadiri oleh jajaran KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Nampak pula para perwakilan masing-masing partai yang lolos hadir dalam acara ini
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait