"Yang lebih tau guru saya kan saya, baik yang saya dapatkan melalui observasi maupun melalui supervisi, saya memiliki data itu, sebagai kepala sekolah tentunya saya memiliki beberapa kebijaksanaan, hal ini saya lakukan semata-mata untuk memenuhi tuntutan kegiatan pembelajaran di sekolah," tegasnya.
Contohnya dalam aturan disebutkan bahwa guru honor yang tidak terdata di DAPODIk maka honorarium tidak boleh dibayarkan, tidak mungkin dalam pelaksanaannya saya tidak membayar. Disini ada beberapa kebijakan yang saya lakukan dan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan perundang- undangan,"cetus dia.
"Karena ini menyangkut dengan kelangsungan pendidikan dan kebutuhan belajar murid saya mengajak guru untuk lebih fokus dengan tupoksi nya, laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, berikan layanan pendidikan yang baik kepada murid- murid," tutup Hamidah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait