ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, minta kepala dinas pendidikan dan kebudayaan setempat untuk mencopot kepala sekolah SD Semadam Asal dari jabatannya atas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Tahun Anggaran 2022.
Dewan Pakar LSM Lira Aceh Tenggara, Khairul Anwar, Rabu (8/3/2023), mengatakan bahwa sesuai dengan Permendikbud nomor 63 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan satuan pendidikan, sesuai dengan laporan yang di terimanya dari pihak komite SD Semadam Asal, bahwa selama ini pihak komite tidak pernah dilibatkan dalam pengajuan dan penggunaan dana BOS.
Maka dari itu Khairul menduga bahwa oknum kepala sekolah SD Semadam Asal sudah menyalahi aturan tentang ketransparanan pengelolaan dana BOS yang dikelola tersebut, sehingga permasalahan ini menjadi perhatian khusus dan sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut.
"Diperkirakan besaran dana BOS pada tahun 2022 tersebut kurang lebih Rp100 juta dari 120 siswa yang ada, sehingga saya menduga ada penyelewengan dalam pengerjaan dana bos di sekolah tersebut," kata Khairul.
Sementara itu Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara, Hasan Ansari, saat di konfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti atas laporan tersebut sesuai dengan aturan Kemendikbud.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait