Polres Aceh Tenggara Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti Seberat 1021 Gram

Medi Arjuna
Teks Foto : Polres Aceh Tenggara Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti Seberat 1021 Gram.(iNews/ Medi Arjuna).

Terhadap para tersangka tersebut diatas diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman Minimal 6 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman mati, dan Denda Maksimum Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliyar Rupiah).



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network