BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang memanfaatkan anak di bawah umur.
Kasus ini dimulai dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor pada tanggal 13 Juni 2023.
Dengan gerak cepat, Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengamankan empat pelaku pada tanggal 15 Juni 2023.
Pelaku utama adalah DRR (35 tahun) warga Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, merupakan residivis, sementara tiga tersangka lainnya masih berusia di bawah umur.
Selain itu, petugas juga berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Mereka adalah RS (32 tahun), warga Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secangang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan SD (36 tahun), warga Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait