Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi, Seorang Mucikari di Amankan

Erwin, Yusriadi
Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi, Seorang Mucikari di Amankan.(iNews/ Erwin).

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp600.000.000.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network