Diketahui, Kejari Abdya pada Tahun 2023 lalu telah menyerahkan Rp. 11.522.000 dari 5 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Baitul Mal Abdya.
Adapun uang tersebut merupakan hasil pelelangan barang sitaan dan penyitaan uang dari perkara judi.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait