Kejari Abdya Gelar FGD Tentang Optimalisasi Baitul Mal Qanun Jinayat Aceh

Erdawati
Kejari Abdya Gelar FGD Tentang Optimalisasi Baitul Mal Qanun Jinayat Aceh

Diketahui, Kejari Abdya pada Tahun 2023 lalu telah menyerahkan Rp. 11.522.000 dari 5 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Baitul Mal Abdya.

Adapun uang tersebut merupakan hasil pelelangan barang sitaan dan penyitaan uang dari perkara judi.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update