Parah, Pria Paruh Baya di Aceh Tengah Rudapaksa Anak 15 Tahun dengan Modus Nikah Siri

Yusradi Yusuf
Parah, Pria Paruh Baya di Aceh Tengah Rudapaksa Anak 15 Tahun dengan Modus Nikah Siri.(iNews / Yusriadi Yusuf).

Ia dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 200 kali, denda emas murni hingga 2.000 gram, atau penjara maksimal 200 bulan.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network