GAYO LUES, iNews.id - Polsek Terangun Polres Gayo Lues, berhasil meringkus 1 petani ganja berinisial A (23) dari kediamannya di Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, pada Rabu 13 Juli 2022 kemarin.
Namun demikian, tiga rekan tersangka lainnya berhasil kabur dan saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang diterima personel Polsek Terangun, bahwa di Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun, ada seseorang yang diduga melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja, kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, S.I.K melalui Kapolsek Terangun Ipda Darwandi, Sabtu 16 Juli 2022.
Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kapolsek Terangun, dirinya langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.
“berdasarkan penyelidikan, ternyata benar tersangka berinisial A ini menyimpan narkotika jenis ganja di kediamannya," sebutnya.
Selanjutnya, personel yang sempat mengikuti tersangka hingga sampai kekediamannya, langsung melakukan penggeledahan kediaman tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, personel berhasil menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 1 gram dan beberapa butir biji ganja di saku celana dan tas ransel tersangka,” tutur Kapolsek.
Mendapatkan barang bukti tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan, “dari keterangan tersangka, ia mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Ganja dikebun yang berada di wilayah pegunungan Simpang Kiri Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun, yang merupakan lokasi tersangka bersama tiga rekannya yang saat ini berstatus DPO, menanam dan menyimpan barang haram tersebut,” papar Ipda Darwandi.
Selanjutnya petugas yang dibantu masyarakat sekitar, pada Jumat 15 Juli 2022 kemarin, sekira pukul 08.00 WIB, tim bergerak dari Polsek Terangun menuju ke pegunungan tersebut.
Kemudian, setelah berjalan selama 4 jam lebih kurang, tim tiba di lokasi ladang yang memiliki luas lahan sekitar 1 hektare, dan menemukan ganja kering sebanyak 8 karung goni besar atau seberat 160 Kg.
Selanjutnya, petugas juga menemukan ganja yang masih dijemur seberat 40 Kg serta mencabut pohon ganja yang belum panen sebanyak 1.500 batang.
Lalu pohon ganja yang dicabut langsung di musnahkan dilokasi dengan cara membakar.
Dalam tinjauannya ke lokasi, Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, menyampaikan, terlepas dari segala polemik yang ada tentang legalitas ganja, saat ini ganja merupakan Narkotika golongan 1 menurut undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Untuk itu, ganja dan segala bentuk turunannya di larang di Indonesia dan memiliki konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaannya.
"Saya menghimbau seluruh masyarakat Gayo Lues khususnya, untuk tidak lagi menanam atau bahkan menjual ganja, karena kami akan menindak tegas perbuatan tersebut," pungkas kapolres.
Editor : Jamaluddin