ACEH SINGKIL, iNews.id - Dua Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kapal Motor Penumpang (KMP) Singkil - 3 di Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jum'at (19/8/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, S.H mengatakan pelimpahan untuk tersangka EH dilakukan pada hari ini, Jum'at 19 Agustus 2022.
Sementara itu, kata dia, pelimpahan untuk tersangka T dilakukan pada hari kamis 18 Agustus kemarin.
"Pelimpahan itu di lakukan oleh Kejari Aceh Singkil yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H. bersama staf Tindak Pidsus", katanya.
Berkas itu, kata dia,dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. "Tersangka T ini merupakan merupakan Direktur CV.DEWI SHINTA selaku Penyedia Jasa pada Pengadaan Kapal Penumpang", terangnya.
Sementara itu, tambahnya, tersangka EH merupakan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil pada saat pengadaan kapal itu.
Sebagaimana di ketahui, sebelumnya Kejari Aceh Singkil menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka dalam pengadaan KMP Singkil - 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil Tahun 2018 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Jamaluddin