BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh mengungkap 56 kasus perjudian. Puluhan kasus itu diungkap sepanjang bulan Agustus 2022.
"Sepanjang Agustus 2022 ini sudah 56 kasus perjudian ditangani Polda Aceh dan jajaran. Kebanyakan dilakukan secara daring," kata Kabid Humas Polda Aceh Winardy, Selasa (30/8/2022) .
Dia menambahkan, dari 56 kasus perjudian tersebut 18 di antaranya sudah diselesaikan atau P21.
"Puluhan perjudian tersebut dilakukan dengan beragam pola dan modus,"katanya.
Para pelaku dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya paling banyak 45 kali cambuk atau hukuman penjara 45 bulan.
Polri, kata dia, membutuhkan peran aktif masyarakat memberantas perjudian. Caranya dengan melapor bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian.
"Masyarakat mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian jangan takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekali pun akan ditindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," katanya.
Editor : Jamaluddin