get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamanan Maksimal Distribusi Surat Suara, Kapolres Pidie Jaya Pastikan Kelancaran Pilkada 2024

Ditahan di Sel, Kepala Rutan Pastikan Nikita Mirzani Tak Dapat Perlakuan Spesial

Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:57 WIB
header img
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di dalam sel rutan Serang bersama delapan orang lainnya.

Kepala Rutan Serang Kelas II B Dody Naksabani mengatakan, Nikita Mirzani tidak akan diperlakukan spesial.

Dia memastikan, pihaknya akan memperlakukan sang artis sama seperti tahanan lainnya.

"Kami pastikan enggak ada yang spesial untuk mbak Niki, semua SOP kami jalankan, yang artinya kami samakan seperti yang lainnya," kata Dody Naksabani kepada awak media Rabu (26/10/2022).

Di sisi lain, Dody mengungkapkan, Nikita Mirzani sudah bisa beradaptasi dengan suasana rutan.

Dia bahkan mulai menjalani aktivitas layaknya tahanan lain di malam pertama penahanannya.

"(Kegiatan Nikita Mirzani) sama kayak napi lain kok. Kayak tadi pagi kami dapat laporan Nikita sudah melakukan aktivitas, ibadah bersama teman-teman lain di blok wanita, terus bikin sulaman (kotak tisu) juga sama yang lain," ujar Dody.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu.

Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut