get app
inews
Aa Read Next : Korban Banjir Kesulitan Air Bersih di Aceh Singkil

Dua Bocah Digagahi Ayah Tiri di Aceh Singkil

Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:11 WIB
header img
Dua Bocah Digagahi Ayah Tiri di Aceh Singkil.(iNews/ Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id- Satreskrim Polres Aceh Singkil kembali membekuk pelaku asusila terhadap anak dibawah umur, mirisnya aksi asusila itu dilakukan kepada 2 orang anak tirinya yang masih berusia 6 dan 7 tahun, Jumat (27/01/2023).

AKP Mawardi, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, menyebutkan seorang ayah berinisial PL (41) digelandang ke Mapolres Aceh Singkil akibat perbuatannya yang telah melakukan tindakan asusila atau pencabulan terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur.

"Pelaku merupakan warga Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Propinsi Aceh," ujar nya.

Mirisnya, dua orang korban adalah kakak beradik yang merupakan anak tiri pelaku dan masih berusia 6 tahun dan 7 tahun.

Dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 5 kali sejak bulan oktober hingga akhir Desember 2022 di kediamannya.

Aksi itu dilakukannya saat istrinya sedang tidur, ia juga meminta kedua korbannya untuk diam dan tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.

"Peristiwa itu terungkap saat ibu korban secara tidak sengaja melihat kejadian itu di kamar korban," terang Kasat.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel Mapolres Aceh Singkil, dan terjerat pasal 50 junto pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan terancam hukuman 16 tahun penjara.

Selain itu, Kasat Reskrim menghimbau agar para orang tua mengawasi anaknya, lantaran anak rentan terhadap kasus pencabulan dan belum memiliki pemahaman tentang tindak pidana pencabulan.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut