Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan Ke JPU
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi, Kejaksaan Tetapkan Mantan Kabid Aset Pemkab Sebagai Tersangka

Rabu, 19 April 2023 | 04:23 WIB
  • author Tim iNews
Korupsi, Kejaksaan Tetapkan Mantan Kabid Aset Pemkab Sebagai Tersangka
Korupsi, Kejaksaan Tetapkan Mantan Kabid Aset Pemkab Sebagai Tersangka.(iNews Mamuju).

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju akhirnya menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah Mamuju.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan mengatakan, tersangka merupakan mantan kepala bidang aset pemerintahan Kabupaten Mamuju berinisial HA.

"Ini tersangka yang paling utama, berinisial HA adapun pasal yang disangkakan, pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang 31 tahun 1999," jelas Kejari Mamuju Subekhan, Selasa (18/4/2023).

Subekhan menuturkan, HA telah melakukan penjualan sejumlah aset daerah tanpa mengikuti aturan yang berlaku, dan parahnya hasil penjualan tersebut dinikmati untuk kepentingan pribadi.

"Adapun modus operandinya ada tiga cara, yang pertama menjual aset milik daerah secara langsung dan hasilnya dinikmati sendiri," paparnya.

HA juga menjual aset daerah dengan melakukan rekayasa penerbitan Surat Keputusan Bupati Mamuju.

"Seolah-olah legal, jadi ada keputusan Bupati Mamuju tentang penjualan aset daerah berupa kendaraan baik roda empat ataupun roda dua, seolah-olah legal. Jadi sebagian sudah disetor ke kas daerah tetapi prosedurnya salah," ungkapnya.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut