get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap 11 Pengedar Narkoba di Bireuen Aceh

Positif Pakai Sabu Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Diringkus Polisi

Jum'at, 05 Mei 2023 | 16:24 WIB
header img
Positif Pakai Sabu Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Diringkus Polisi.(iNews/ Yusriadi Yusuf).

BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id-Positif konsumsi narkotika jenis sabu, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah diamankan Satnarkoba Polres Bener Meriah.

Politisi Partai Aceh berinisial Y ditangkap bersama tiga rekan nya, AR (31), WE (37) dan ZH (55), disalah satu rumah dikawasan Kampung Babussalam, Kecamatan Bukit, Kabupaten setempat.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasi Humas, Ipda Eriadi mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Rabu 3 Mei 2023 malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Menurutnya penangkapan terhadap 4 pelaku itu bermula adanya laporan dari masyarakat jika dikawasan Tingkem Bersatu terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan itu, Satuan Reserse (Satres) Satres Narkoba Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan dikawasan tersebut.

"Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap satu laki - laki yakni AR, ia langsung diamankan," kata Eriadi.

Saat digeledah, dari kantong saku celana AR ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram yang dibungkus dalam plastik transparan.

"Kemudian dari hasil interogasi, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari WE dengan harga Rp 250 ribu," jelasnya.

Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat menangkap WE dirumahnya dikawasan Babussalam.

"Didalam rumah itu, selain WE petugas juga mengamankan dua orang lainnya yakni Y oknum anggota dewan dan ZH. Saat digeledah, ditemukan alat hisap sabu," ungkap Eriadi.

Saat ini, kata Eriadi, ke empat tersangka yakni Y, AR, WE dan ZA sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sejauh ini mereka masih terduga pelaku, namun hasil cek urin ke empat nya posistif dan kemungkinan hari ini mereka ditetapkan sebagai tersangka," tutup dia.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut