Residivis Dalang Curanmor di Bener Meriah Terancam 9 Tahun Penjara
Rabu, 05 Juli 2023 | 17:37 WIB
Sementara itu, dua tersangka penadah asal Kabupaten Langkat akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP mengenai tindak pidana pertolongan kejahatan.
Editor : Jamaluddin