Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Jera! Pria Tapaktuan Diringkus Lagi Karena Sabu, Baru Bebas dari Rutan
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Dalang Curanmor di Bener Meriah Terancam 9 Tahun Penjara

Rabu, 05 Juli 2023 | 17:37 WIB
  • author Yusriadi Yusuf
Residivis Dalang Curanmor di Bener Meriah Terancam 9 Tahun Penjara
Residivis Dalang Curanmor di Bener Meriah Terancam 9 Tahun Penjara.(iNews/ Yusriadi Yusuf).

Sementara itu, dua tersangka penadah asal Kabupaten Langkat akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP mengenai tindak pidana pertolongan kejahatan.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut