Hamim mengatakan, kemungkinan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya melimpahkan kasus tersebut Oditurat Militer (Otmil) pada akhir September 2023.
"Ini sedang dalam penyelesaian pemberkasan. Harapannya mudah-mudahan di akhir bulan ini bisa dilimpahkan ke Oditur Militer untuk penunjukkan di pengadilan," papar Hamim di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Sebagai informasi, tiga oknum TNI bernama Praka RM dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda telah melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap dua warga sipil. Salah satu dari warga sipil yang menjadi korban adalah Imam Masykur.
Selain 3 oknum TNI, tersangka berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM juga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Editor : Hikmatul Uyun