get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Bireuen Terima Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ummah

Terungkap Fakta Baru Anak Perempuan Bunuh Ibu Kandung di Aceh Besar,Sempat Rancang Skenario Perampok

Jum'at, 01 Maret 2024 | 12:16 WIB
header img
Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Adytya Pratama saat ekspose kasus anak bunuh ibu kandung di Aceh Besar. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

Dalam kasus ini, polisi tidak mengejar pengakuan tersangka melainkan dengan melakukan pembuktian dari Scientific Crime Investigation Saat ini tersangka ditahan di sel Polresta Banda Aceh.

Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut