Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Restorative Justice Perkara Penganiayaan dan Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak, MUI: Tidak Sah dan Harus Dihentikan

Rabu, 17 April 2024 | 16:08 WIB
  • author Widya Michella
Kasus Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak, MUI: Tidak Sah dan Harus Dihentikan
Keterangan Foto: Buya Anwar Abbas (Foto: Dok Okezone)

"Perkawinan seperti itu harus dihentikan dan para pelakunya baik menyangkut wali, saksi, calon istri dan calon suami, petugas lapangan yang mengorganisir pertemuan dan perkawinan tersebut bisa ditangkap dan diseret kepengadilan dengan tuduhan telah melecehkan ajaran agama islam dan telah terlibat dalam kegiatan terlarang berupa TPPO yang telah mereka kamuflase melalui modus kawin kontrak," tuturnya.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut