REDELONG, iNewsPortalAceh.id-Kejaksaan Negeri Bener Meriah memusnahkan barang bukti (BB) dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah pada Kamis (4/7/2024).
Pemusnahan ini dilakukan terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara yang dimusnahkan berasal dari periode Desember 2023 hingga Juni 2024, dengan total 18 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Bener Meriah, Achmad Haryanto Mayangkoro, menyatakan bahwa pemusnahan ini meliputi barang bukti dari 18 perkara tindak pidana narkotika dan umum.
“Kita hari ini telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 18 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Achmad Haryanto menjelaskan, dari 18 perkara tersebut, 15 di antaranya merupakan perkara narkotika. Perkara-perkara ini mencakup jenis sabu dan ganja.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 33,09 gram dan ganja seberat 2.617,28 gram.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang berbeda untuk setiap jenis barang bukti.
Sabu seberat 33,09 gram dihancurkan menggunakan blender, sementara ganja seberat 2.617,28 gram dibakar.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan diblender. Kegiatan ini merupakan kedua kalinya kami lakukan di tahun 2024,” paparnya.
Selain ganja dan sabu, barang bukti berupa handphone juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Handphone-handphone tersebut dihancurkan menggunakan palu dan kemudian dibakar bersama barang bukti lainnya.
“Untuk handphone dihancurkan dengan palu, lalu juga turut dibakar bersama dengan barang bukti lainnya,” sebutnya.
Editor : Jamaluddin