get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerusakan Jalan Propinsi Lintas Singkil-Subulussalam Tak Kunjung Diperbaiki

Peringatan HGN, Kajari Singkil Pimpin Upacara di SMPN 1 Gumer

Senin, 25 November 2024 | 19:05 WIB
header img
Peringatan HGN, Kajari Singkil Pimpin Upacara di SMPN 1 Gumer.(iNews / Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id -Pada Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil bertindak sebagai Inspektur upcara di SMP Negeri 1 Gunung Meriah, Senin (25/11/2024).

Dalam amanatnya, Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH.MH., menyampaikan sejumlah hal penting dalam amanatnya, salah satunya mengingatkan bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan formal, sehingga di harapkan dapat mengembangkan potensi siswa.

Sementara itu, iya juga berpesan kepada pelajar atau siswa sekolah itu agar dapat aktif mengikuti pendidikan secara baik dan benar.

"Sekolah juga di harapkan mampu mendidik siswa dalam menjalankan kegiatan pendidikan untuk memperoleh ilmu pengetahuan, perubahan sikap dan keterampilan baik di dalam maupun di luar kelas," sebut Junaidi.

Selain itu, kata dia, siswa juga harus mengikuti peraturan hukum yang berlaku, baik di sekolah maupun di lingkungan kehidupan sehari-hari, Memahami hak dan kewajiban sebagai siswa maupun guru di sekolah menjadi langkah penting untuk mensukseskan kegiatan pendidikan yang bertujuan membentuk generasi penerus yang unggul.

"Secara ringkas, Siswa berhak menerima pelajaran dari Guru atau Pendidik secara baik dan adil, sedangkan Guru berkewajiban mendidik siswa secara baik dan adil pula," tegasnya.

Disisi lain, tambahnya, para Siswa memiliki kewajiban untuk berperilaku baik dengan menjunjung sopan santun dan mematuhi peraturan yang berlaku baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah sebagai warga masyarakat.

Muhammad Junaidi menyebut salah satu tantangan dalam dunia pendidikan saat ini adalah munculnya kenakalan-kenakalan remaja yang dilakukan oleh siswa yang dapat mengganggu keberhasilan pendidikan bahkan kenakalan tersebut juga melanggar hukum yang kemudian memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi pidana apabila melanggarnya.

"Seperti perkelahian, tawuran, bullying, pengrusakan, pencurian, pemerasan, penyalahgunaan narkotika dan obat - obatan terlarang, minuman keras dan kenakalan remaja lain, seperti mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM, judi online dan pornografi serta banyak lagi kenakalan remaja, yang harus di hindarkan oleh para siswa sekalian," ingatkannya.

Dalam kesempatan itu, Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi mengajak kepada seluruh siswa dan element lainnya untuk selalu menghindari kegiatan - kegiatan yang dapat berdampak pada proses hukum.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut