Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hadapi Ancaman Karhutla, Aceh Barat Daya Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Advertisement . Scroll to see content

Pasangan Pelaku Zina di Aceh Dicambuk 100 Kali Tanpa Keringanan

Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:13 WIB
  • author Erdawati
Pasangan Pelaku Zina di Aceh Dicambuk 100 Kali Tanpa Keringanan
Hukuman cambuk 100 kali dijatuhkan kepada pasangan bukan suami istri di Aceh Barat Daya yang terbukti melakukan perbuatan zina. Foto: Erdawati

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bima Yudha Asmara, menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bentuk penegakan syariat Islam sesuai dengan Qanun Aceh.

"Jumlah terpidana yang dihukum cambuk tadi semua berjumlah 22 orang, pelanggarnya judi online dan zina. Perkara yang dieksekusi dalam kurun waktu tahun 2024 ini," ujar Bima Yudha Asmara.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini mendapatkan pengamanan ketat dari tim gabungan TNI-Polri. Setelah menjalani hukuman, luka akibat cambukan langsung dibersihkan oleh tim medis. 
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut