Pasangan Pelaku Zina di Aceh Dicambuk 100 Kali Tanpa Keringanan
Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:13 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bima Yudha Asmara, menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bentuk penegakan syariat Islam sesuai dengan Qanun Aceh.
"Jumlah terpidana yang dihukum cambuk tadi semua berjumlah 22 orang, pelanggarnya judi online dan zina. Perkara yang dieksekusi dalam kurun waktu tahun 2024 ini," ujar Bima Yudha Asmara.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini mendapatkan pengamanan ketat dari tim gabungan TNI-Polri. Setelah menjalani hukuman, luka akibat cambukan langsung dibersihkan oleh tim medis.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta