Ingat, Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung Pengecer Mulai 1 Februari 2025
Kamis, 23 Januari 2025 | 14:36 WIB
Selain itu, agen dan sub-penyalur LPG diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Editor : Jamaluddin