Berawal dari Warkop Wak Am Langsa, Bareskrim Amankan 99 Bungkus Sabu dan Seorang Pria

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni 99 bungkus, di Langsa, Aceh. Dalam operasi pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial Z (24) berhasil diamankan.
Dia menerangkan, pengungkapan itu terjadi di tiga lokasi. Pertama di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 22.00 WIB.
"Disita satu unit hp Redmi 13, satu unit Motor Sonic 150R warna Hitam, dan satu buah Dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI dan uang tunai Rp568 ribu," ungkapnya.
Di hari yang sama, lokasi kedua berada di semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh. Tersangka dan Zulkifli berhasil ditemukan sekitar pukul 22.40 WIB.
Terakhir di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Senin dini hari, 5 Mei 2025 pukul 01.30 WIB. Dari situ, polisi menyita satu unit Boat Pancing warna Hijau Merah beserta mesin Mega Honda GX 390 yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut ke lokasi landing spot.
Dia menambahkan, saat ini tersangka Z telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk. Termasuk melakukan pengembangan jaringan narkotika tersebut.
“Peran menerima barang di Landing Spot, mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya dan mendistribusikan barang atas perintah,” kata Eko kepada wartawan Senin (5/5/2025).
Eko menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh. Setelah menerima informasi itu, tim kemudian melakukan pengusutan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta