get app
inews
Aa Text
Read Next : Diburu Selama 4 Hari di Hutan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Guru di Aceh Singkil

Diduga Main Judo Pakai Uang Negara, Mantan Bendahara Dinkes Jadi Tersangka Korupsi Rp2,1 M

Jum'at, 09 Mei 2025 | 07:57 WIB
header img
Keterangan Foto : Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Polewali Mandar langsung ditahan usai ditetepkan tersangka kasus Korupsi.(Foto istimewa)

MI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas," tegas Iptu Arifin.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut