Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka Usai OTT
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Main Judo Pakai Uang Negara, Mantan Bendahara Dinkes Jadi Tersangka Korupsi Rp2,1 M

Jum'at, 09 Mei 2025 | 07:57 WIB
  • author Huzair Zainal
Diduga Main Judo Pakai Uang Negara, Mantan Bendahara Dinkes Jadi Tersangka Korupsi Rp2,1 M
Keterangan Foto : Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Polewali Mandar langsung ditahan usai ditetepkan tersangka kasus Korupsi.(Foto istimewa)

MI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas," tegas Iptu Arifin.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut