BREAKING NEWS, Empat Pulau Aceh Diserahkan Kemendagri ke Sumut, Nazaruddin Dek Gam: Kembalikan!
Kamis, 12 Juni 2025 | 14:53 WIB

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Anggota DPR asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam, mengkritik keras keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau yang dimaksud dalam Keputusan Mendagri tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu dengan tegas meminta Mendagri, Tito Karnavian, untuk segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta