get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik 4 Pulau, Anggota DPRK Aceh Singkil Harap Keputusan Presiden Prabowo Berpihak ke Aceh

Diburu Selama 4 Hari di Hutan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Guru di Aceh Singkil

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:25 WIB
header img
Diburu Selama 4 Hari di Hutan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Guru di Aceh Singkil.(iNews / Suparman Munthe).

‎Kini tersangka pembunuh istrinya tersebut ditahan di Polres Aceh Singkil dan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang RI nomor 23 tahun 2004/ tentang kekerasan dalam rumah tangga JO pasal 340 JO pasal 338 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut