Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Istri ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Diburu Selama 4 Hari di Hutan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Guru di Aceh Singkil

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:25 WIB
  • author Suparman Munthe
Diburu Selama 4 Hari di Hutan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Guru di Aceh Singkil
Diburu Selama 4 Hari di Hutan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Guru di Aceh Singkil.(iNews / Suparman Munthe).

‎Kini tersangka pembunuh istrinya tersebut ditahan di Polres Aceh Singkil dan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang RI nomor 23 tahun 2004/ tentang kekerasan dalam rumah tangga JO pasal 340 JO pasal 338 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut