get app
inews
Aa Text
Read Next : KGP Aceh Singkil Gelar Lomba Literasi, Angkat Tema 'Aku Faham Isi Bukuku'

JK Sentil Mendagri: Tak Bisa Pindahkan Wilayah Lewat Kepmen, Dasar UU 1956 Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:45 WIB
header img
Jusuf Kalla (JK) sentil Mendagri: 4 pulau sengketa tak bisa dipindahkan lewat Kepmen. Dasar hukum UU 1956 dan MoU Helsinki jadi acuan sah wilayah Aceh. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), angkat suara terkait polemik status empat pulau yang kini diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam pernyataannya, JK secara tegas menegaskan bahwa dasar hukum dan historis menyatakan keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh, merujuk pada MoU Helsinki serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.

“Banyak yang bertanya soal ini dan membicarakan soal pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu, saya membawa dokumen MoU-nya,” kata JK saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

JK menjelaskan bahwa dalam MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), telah disepakati bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada perbatasan tahun 1956.

“Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan tanggal 1 Juli 1956,” tegasnya.

Menurut JK, pada tahun itu Presiden Soekarno menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menetapkan Aceh sebagai provinsi tersendiri, setelah sebelumnya hanya berstatus sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

“Jadi, pembicaraan atau kesepakatan di Helsinki itu merujuk pada kondisi perbatasan seperti pada tahun 1956. Pada tahun itu, melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Presiden Soekarno membentuk Provinsi Aceh,” ujar JK.

“Dasar hukumnya jelas: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang meresmikan Provinsi Aceh berikut wilayah administratifnya,” sambungnya.

Adapun empat pulau yang menjadi sengketa, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), menurut JK secara historis berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

“Memang, letak geografisnya lebih dekat ke wilayah Sumatera Utara, tetapi hal seperti itu lumrah terjadi. Sebagai contoh, di Sulawesi Selatan ada pulau yang letaknya lebih dekat ke Nusa Tenggara Timur (NTT), tapi secara administratif tetap milik Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Menanggapi keputusan Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan keempat pulau kini masuk ke wilayah Sumut melalui Keputusan Menteri (Kepmen), JK memberikan penegasan keras.

“Karena wilayah tersebut diatur melalui undang-undang, maka tidak mungkin diubah atau dipindahkan hanya melalui keputusan menteri (Kepmen), sebab secara hirarki, undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen. Jika ingin mengubahnya, harus melalui perubahan undang-undang juga,” tegasnya.

JK juga mengungkap bahwa masyarakat di pulau-pulau tersebut selama ini membayar pajak ke Kabupaten Singkil, sebagai bukti kuat secara administratif bahwa wilayah itu memang milik Aceh.

“Nanti juga ada teman-teman yang akan menunjukkan bukti pembayaran pajaknya ke Singkil,” ucap JK.

Meski begitu, JK tetap mengapresiasi niat baik Mendagri untuk menjalankan pemerintahan yang lebih efisien. Namun, ia mengingatkan agar tetap berpegang pada dasar hukum dan sejarah.

“Tentu, kita hargai niat baik Pak Tito yang ingin agar pemerintahan berjalan lebih efisien dan dekat dengan masyarakat. Tapi secara historis dan hukum, pulau-pulau itu adalah bagian dari Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut, JK menambahkan bahwa dalam kesepakatan Helsinki juga dicantumkan bahwa tidak boleh ada pemekaran wilayah di Aceh demi menjaga stabilitas pasca-konflik.

“Salah satu poin penting yang menjadi perhatian pihak Aceh adalah keinginan agar tidak terjadi lagi pemekaran wilayah seperti yang terjadi di Papua,” katanya.

“Pemerintah setuju dengan kekhawatiran itu. Oleh karena itu, dalam perundingan Helsinki disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada kondisi wilayah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang dikeluarkan pada 1 Juli 1956. Pasal 1.1.4 dalam MoU itu pun merujuk langsung ke tanggal tersebut sebagai dasar batas wilayah Aceh,” tandas JK.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut