Modus Rukiah Jadi Kedok, Pria Ini Diciduk Polisi Usai Cabuli Bocah
Senin, 08 September 2025 | 15:53 WIB
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin