Aparat Ungkap Jaringan Narkotika di Aceh, 1 Orang Ditangkap dan 60 Kg Sabu Disita
Petunjuk itu mengarah ke sebuah rumah di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, yang diketahui milik orang tua pelaku berinisial H, kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga karung sabu seberat sekitar 60 kilogram, disembunyikan di dua titik berbeda—di kios bagian depan rumah serta di area belakang dekat kandang kambing—metode yang diduga untuk mengelabui pengawasan.
Hasil pengembangan mengungkap, barang haram tersebut juga berkaitan dengan pelaku lain berinisial I, yang hingga kini belum tertangkap. Aparat meyakini, keduanya merupakan bagian dari jaringan besar yang sebelumnya telah memanfaatkan jalur darat dan kawasan pesisir sebagai lintasan distribusi narkotika.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy, menegaskan bahwa pengungkapan ini memperlihatkan pola penyelundupan yang berulang dan sistematis. Menurutnya, Aceh masih menjadi salah satu wilayah rawan yang dimanfaatkan jaringan narkotika nasional maupun internasional.
“Pengawasan akan terus diperketat, terutama di jalur perairan dan lintas darat yang selama ini menjadi celah penyelundupan. Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya memutus mata rantai jaringan narkotika,” tegasnya.
Editor : Armia Jamil