Bupati Pidie Jaya Murka: ASN Jangan Ambil Gaji Negara Kalau Masih Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
Senin, 11 Mei 2026 | 09:53 WIB
Bupati meminta seluruh dokumen penting, terutama yang berkaitan dengan data fakta bencana, R3P, RANDU, serta administrasi pendukung lainnya, harus diproses maksimal dalam waktu dua hari.
Menurutnya, percepatan administrasi menjadi kunci agar kebutuhan masyarakat terdampak bencana segera mendapat perhatian pemerintah pusat.
Tak hanya soal penanganan data bencana, Sibral juga memberi sinyal akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Editor: Jamaluddin