get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Jajaran Kejari Aceh Selatan Ziarah Makam Pahlawan dan Santuni Anak Yatim

Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Penelantaran Anak, Buron Hampir 11 Bulan Berakhir di Sumut

Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:30 WIB
header img
Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Penelantaran Anak, Buron Hampir 11 Bulan Berakhir di Sumut.(Foto : Istimewa).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengeksekusi seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 11 bulan dalam perkara tindak pidana penelantaran anak.

Terpidana diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa (4/8/2026) di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam putusan itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Perkara yang menjerat terpidana merupakan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah diamankan, terpidana terlebih dahulu dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya, tim dari Kejari Aceh Selatan menjemput terpidana untuk melaksanakan eksekusi badan dan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura guna menjalani masa pidananya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Selatan yang selama ini terus melakukan pencarian terhadap buronan tersebut.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menegakkan hukum, khususnya melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pencarian DPO ini," kata Roland dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, kegiatan pencarian dan penangkapan buronan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dieksekusi secara efektif.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut