BIREUN, iNews.id - Desa Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, kini miliki rumah restorative justive (rj) yang di resmikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati Aceh) Bambang Bachtiar, S.H., M.H., pada hari kamis 23 Juni 2022 kemarin sore.
Peresmian rumah rj tersebut di ikuti dengan prosesi kegiatan secara simbolis melakukan prosesi pemotongan pita rumah restorative justice yang diberi nama balee damee.
Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemberian imunisasi untuk balita dan menyaksikan pemberian bu gateng kepada ibu hamil yang merupakan prosesi adat bagi perempuan yang sudah memiliki usia kandungan selama 7 bulan.
Sementara Bambang Bachtiar, S.H., M.H.,Kejati Aceh mengatakan hal ini perlu dilakukan di setiap desa guna menyelesaikan permasalahan hukum secara damai tanpa harus langsung menuju ke pengadilan.
Ia berharap pembentukan rumah restorative justice ini akan terus diperluas di setiap desa yang ada di kabupaten bireuen dan wadah INI harus dipergunakan sebaik mungkin agar masyarakat yang mengalami permasalaham hukum dapat diselesaikan secara damai tanpa harus langsung menuju pengadilan.
Bambang Bachtiar juga memberikan apresiasi kepada Kabupaten Bireuen yang sudah menjalankan rumah restorative justice ini dengan sangat baik karena sudah 12 kasus yang diselesaikan dengan jalan perdamaian dibandingkan dengaN Kabupaten lain yang ada di Aceh.
Peresmian rumah restorative justice ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya juga sudah diresmikan di Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait