MEDAN, iNewsPortalAceh.id - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 10 kilogram narkoba jenis sabu di Kota Medan.
Pelaku merupakan warga Aceh. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan tersangka kurir narkoba itu adalah OR alias Okvi (30) warga Aceh Besar.
Dia ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akan adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan.
Pengiriman itu kabarnya menggunakan mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi BK 1875 ZM.
"Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar. Hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diterima," kata Hadi, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan.
Namun mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.
"Takut mobil yang buntuti itu kabur lebih jauh, personel akhirnya menghentikan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Yuki Simpang Raya. Kemudian, melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang akhirnya ditemukan satu kantung plastik hitam yang didalamnya berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang," ungkapnya.
Setelah mendapatkan barang bukti sabu itu, Hadi menerangkan personel langsung mengamankan tersangka Okvi.
Saat diperiksa, pelaku mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya dengan dijanjikan upah sebesar Rp13 juta.
"Selanjutnya anggota membawa pelaku Okvi beserta barang bukti sabu 10 kg ke Polda Sumut guna pemeriksaan dan pengembangan jaringan lainnya," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait