Polisi Tangkap Pelaku Peretasan Modus File APK Lewat WhatsApp yang Kuras Rekening Rp2,3 Miliar

Dede Febriansyah
Keterangan Foto: Pelaku ES yang menguras Rp2,3 miliar dengan modus mengirim tautan file APK melalui WhatsApp. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Polisi menangkap pelaku peretasan rekening dengan modus mengirim tautan file APK melalui WhatsApp.

Pelaku inisial ES (23) asal Ogan Komering Ilir (OKI) ini menguras rekening korban hingga Rp2,3 miliar.

"Pelaku meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras," Plt Direskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (27/9/2023).

ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022.

Namun baru satu korban yang berhasil dia kuras saldo rekeningnya, yakni korban yang merupakan ibu rumah tangga di Palembang.

ES mengaku mendapatkan APK tersebut dengan cara membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500.000.

"APK dapatnya dibeli, Pak. Di teman-teman jejaring saya harganya Rp500.000. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp250.000 satu rekening," ujarnya.

Sedangkan uang Rp2,3 miliar yang ia kuras dari rekening korban dititipkan kepada teman-temannya.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network