Terkuak, Etnis Rohingya ke Indonesia Ada yang Sengaja Cari Kerja Bukan Mengungsi

Taufan Mustafa
Keterangan Foto: Pengungsi etnis Rohingya terus berdatangan ke Aceh, kini mencapai 890 orang. (Foto: Jamal Pangwa).

Saat ini, tersangka Muhammad Amin ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasin dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network