Mereka kemudian mendapatkan perintah untuk membawa sabu-sabu itu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan imbalan upah Rp 30 juta.
"Saat ini kita masih mengembangkan penyelidikan kepada orang yang menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada ketiga kurir narkoba ini," tutup Bastian.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait