Nekat Bawa Sabu 4,5 Kg di Jambi Senilai Rp6 Miliar, Seorang Mahasiswa asal Aceh Ditangkap

Azhari Sultan
Keterangan Foto::Ditresnarkoba Polda Jambi saat ekspose pengungkapan kasus sabu dengan tersangka mahasiswa asal Aceh. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNewsPortalAceh.id - Polisi menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional saat melintas di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Salah satunya berstatus mahasiswa asal Aceh.

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi. Dari tangan mereka diamankan barang bukti 4,5 kg sabu senilai Rp6 miliar.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, keduanya berencana membawa barang diduga narkotika jenis sabu dalam 5 kemasan menuju Kota Palembang, Sumatra Selatan.

"Kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28). Mereka ditangkap saat mengendarai mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada akhir pekan kemarin," ujar Ernesto Saiser, Jumat (16/8/2024).

Dari identitas yang didapat, M masih berstatus mahasiswa di Aceh. Sementara E buruh lepas serabutan.

"Kedua pelaku kami amankan berkat informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung berupaya mengadangnya di Sarolangun," katanya.

Menurutnya, setelah mengamankan dan lakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 5 paket ukuran besar plastik warna pink.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network