DPR Soroti Serius Polemik 4 Pulau Aceh yang Diklaim Sumut: Ada Potensi Konflik dan Gas Raksasa

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Foto: Dok

Keputusan Kemendagri Pemicu Polemik

Seperti diketahui, polemik ini bermula dari Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keputusan itu menyatakan empat pulau di Aceh, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, keempat pulau tersebut sebelumnya secara administratif berada di Kabupaten Aceh Singkil.

Mendagri Tito Karnavian sendiri menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui pembahasan panjang antar instansi. Ia mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati kedua belah pihak, namun untuk batas wilayah laut, belum ada kesepakatan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network