Keputusan Kemendagri Pemicu Polemik
Seperti diketahui, polemik ini bermula dari Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keputusan itu menyatakan empat pulau di Aceh, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, keempat pulau tersebut sebelumnya secara administratif berada di Kabupaten Aceh Singkil.
Mendagri Tito Karnavian sendiri menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui pembahasan panjang antar instansi. Ia mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati kedua belah pihak, namun untuk batas wilayah laut, belum ada kesepakatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait